petugas kepolisian polres bangkalan, madura, jawa timur, menjerat pelaku ancaman teror bom selama bangkalan plaza (banplaz) juga ancaman peledakan bom pada bank bri melalui ancaman hukuman penjara 12 tahun.
tersangka pelaku ancaman peledakan bom itu kami jerat melalui undang-undang nomor 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan transaksi elektronik, tutur kapolres bangkalan akbp endar priantoro, senin.
pelaku teror bom dan berhasil ditangkap jajaran polres bangkalan tersebut bernama abdullah muin (40) masyarakat jalan kh abdul muin rt01 rw08 kelurahan pejagan, kecamatan kota bangkalan.
kata kapolres endar priantoro, tersangka diringkus di rumahnya sabtu (16/3) malam, ketika dan bersangkutan sedang duduk santai.
kepada tim penyidik polres bangkalan, abdullah menyatakan, terpaksa melakukan teror hendak meledakkan bom dalam bank bri jalan ki lemah duwur, dan pasar swalayan banplaz sebab kecewa.
berdasarkan yang diakuinya, pelaku ini kecewakarena tak diharamkan mengambil kupon undian, ketika bri mengadakan undian berhadiah beberapa waktu lalu, terang kapolres.
menurut kapolres, pelaku pernah mengirim pesan singkat kepada dua anggota reskrim polres bangkalan serta pegawai bri cabang bangkalan, jumat (15/3) pukul 19.15 wib.
pesan itu mengabarkan kiranya di sabtu (17/3/) jam 10.00 wib pagi, bank bri serta pasar swalayan banplaz ingin diledakkan.
dengan otomatis, ancaman abdullah melalui pesan singkat itu segera ditindak lanjuti pihak kepolisian. selanjutnya 15 menit kemudian, pelaku kembali mengirimkan pesan. isinya menyampaikan, bila pelaku tidak main-main dengan ancaman tersebut.
saat itu serta kami segera menerjunkan tim jihandak ke banplaz dan bank bri bangkalan itu, terang endar priantoro.
disamping menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler milik tersangka, serta nomor telepon yang digunakan pelaku.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, polisi menjerat tersangka dengan pasal 29 serta pasal 43 undang-undang nomor 11 tahun 2008.
dalam undang-undang itu disebutkan bahwa semua orang yang mengerjakan ancaman dengan info elektronik dengan begini mau dipidana melalui pidana penjara paling lama 12 tahun juga ataupun denda paling ada rp2 miliar.
Informasi Lainnya: