Rama penuhi panggilan KPK terkait kasus Fathanah

mantan anggota dpr periode 2004-2009 dari fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama mengikuti panggilan komisi pemberantasan korupsi.

saya mengikuti pangglan kpk supaya diperiksa sebagai saksi tindak pidana pencucian uang ahmad fathanah, kata rama pratama saat datang ke gedung kpk jakarta sekitar jam 09.40 wib, senin.

rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa dalam jumat (10/5) namun surat panggilan tinggal ke kpk sebab alamat rama dalam surat telah tak banyak dalam data kependudukan.

saya tegaskan lagi aku diperiksa untuk saksi, bukan atas dugaan suap namun aku belum mengetahui persis bagaimana dan akan ditanyakan, kasih saya kesempatan untuk menjalani pemeriksaan lagi, semakin rama.

Informasi Lainnya:

ia mengaku mempelajari ahmad fathanah daripada mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.

saya mengetahui dengan ustad luthfi, nanti saya jelaskan, ungkap rama.

rama pratama sebelumnya sudah diperiksa kpk mengenai persentasi dugaan suap kepada anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal pada april 2009.

rama juga disebut-sebut selama persentasi korupsi pajak dhana widyatmika dan ditangani kejaksaan agung.

dalam persentasi ini kpk sudah menetapkan lima pihak tersangka yakni luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama dan bergerak di jenis impor daging yakni juard effendi dan arya abdi effendi serta direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a ataupun b atau pasal 5 ayat (2) serta pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah adalah uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp perihal penyelenggara negara dan melayani hadiah serta janji tenntang kewajibannya.

keduanya serta dikenakan disangkakan mengerjakan pencucian uang melalui sangkaan melanggar pasal 3 ataupun pasal 4 atau pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian biaya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.