kementerian keuangan menunda penyaluran dana alokasi umum (dau) untuk 17 pemerintah daerah yang belum mengatakan anggaran pendapatan dan berbelanja daerah (apbd) tahun 2013.
kepala biro komunikasi dan layanan Informasi kementerian keuangan yudi pramadi selama keterangan pers tertulis dan diterima pada jakarta, kamis, menyatakan penundaan dau dilaksanakan karena 17 pemerintah daerah belum menyatakan apbd sampai batas akhir, rabu (20/3).
sebelumnya Informasi perihal batas waktu itu sudah diutarakan pada daerah selama 15 februari 2013, ujarnya.
pemerintah daerah yang terkena sanksi penundaan antara lain kabupaten aceh jaya, kabupaten dairi, kabupaten kepahiang, kabupaten blora, kabupaten kudus, kabupaten lumajang, kota singkawang, kabupaten banggai kepulauan, kabupaten jeneponto.
kemudian, kabupaten alor, kabupaten kepulauan aru, kabupaten tolikara, kabupaten boven digoel, kabupaten mappi, kabupaten mamberamo sedang, kabupaten puncak juga kabupaten lingga.
sanksi penundaan penyaluran dau tersebut berlaku efektif dari april 2013 dan ingin dicabut sesudah pemerintah daerah mengatakan apbd dan dimaksud pada direktorat jenderal perimbangan keuangan kementerian keuangan.
berdasarkan peraturan pemerintah (pp) nomor 65 tahun 2010, pemerintah daerah wajib mengatakan apbd setiap tahun kepada menteri keuangan.
dalam pp tersebut sudah diatur sanksi atas keterlambatan penyampaian Informasi keuangan daerah (ikd) berupa penundaan penyaluran dau sebesar 25 persen daripada dau setiap bulan.
pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian apbd dimaksudkan agar mengakibatkan pemerintah daerah menetapkan apbd tidak keliru waktu, oleh karenanya pelaksanaan situs pembangunan daerah mampu terlaksana dengan bagus.
saat ini, dana alokasi publik supaya 17 pemerintah daerah tersebut tercatat sebesar rp8,9 triliun, sedangkan dana alokasi publik dan tercatat selama apbn 2013 sebesar rp311,14 triliun serta tergolong selama dana perimbangan.