ketum pimpinan pusat (pp) muhammadiyah, din syamsuddin, menyoroti wacana supaya menempatkan pasal santet di rancangan undang-undang perihal kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).
apabila hal-hal gaib dan metafisik itu dapat ditarik ke ranah hukum, ya silahkan saja, karena hukum kan harus banyak pembuktian objektif, juga pembuktian materiil, tutur din dalam gedung pp muhammadiyah jakarta, kamis.
din menyatakan muhammadiyah belum benar-benar mengenal pasal santet pada rancangan undang-undang perihal kuhp karena masih memperhatikan selama rancangan undang-undang lain seperti rancangan undang-undang mengenai organisasi penduduk.
namun dia menyilakan anggota dewan mendalami wacana tersebut serta menyampaikan kiranya banyak produk untuk membuat ketentuan pidana soal santet.
tidak selalu kemudian tersebut didekati melalui regulasi, melalui legislasi. ada pendekatan lain dalam kehidupan berbangsa dan bisa dilakukan, kata dia.
pendekatan lain dan dia maksud yakni mengembangkan etika sosial, supaya praktik seperti itu tak maju dan praktik penghakiman warga pada pihak dan dituduh mampu dihentikan.
pasal 293 di rancangan undang-undang kuhp sebenarnya tidak menyebut santet secara eksplisit, tapi cuma menyebutnya untuk kekuatan gaib.
ayat (1) pasal tersebut berbunyi : setiap orang yang meyakini dirinya mengakibatkan kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, serta menyerahkan santunan jasa pada pihak lain kiranya karena perbuatannya bisa mempunyai penyakit, kematian, penderitaan mental serta fisik seseorang, mampu dipidana melalui penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak kategori iv.