Polda Jabar tangkap lima tersangka penyalahgunaan BBM

polda Jawa Barat menjerat lima tersangka jumlah penimbun serta penyalahgunaan bbm bidang solar daripada lima daerah terpisah selama operasi dan diselenggarakan tim direktorat kriminal khusus.

kelima tersangka ditangkap sebab mengerjakan penimbunan dan penyalahgunaan bbm bersubsidi dan dijual ke industri dengan harga dan lebih mahal. kelima tersangka bukan sindikat tapi kasusnya sama, papar kabid humas polda Jabar kombes pol martinus sitompul pada bandung, jumat.

kelima tersangka yang sekarang diproses pada direskrim khusus polda jabat tersebut merupakan a, as, d, i juga r. kelimanya tiap-tiap ditangkap di bogor, cirebon, purwakarta, karawang juga kuningan.

dari kelima tersangka, polisi menyita sebanyak 19 ton solar senilai rp85 juta. barang bukti yang disita antara lain tiga unit kendaraan tanki, jerigen dan pilihan barang bukti yang lain.

Informasi Lainnya:

modus operasi dan dimanfaatkan pelaku, kata kabid humas dengan langkah membeli bbm bersubsidi senilai rp4.500 per liter dari sejumlah spbu dan kemudian ditampung ke pada tanki.

kemudian solar tersebut selama jual ke industri dengan harga bbm non sumbidi yakni berkisar rp8.000 hingga rp9.500 per liter.

bbm tersebut dijual oleh tersangka ke industri melalui harga non subsidi. modusnya membeli hal daripada selisih bbm bersubidi dan non subsidi, katanya.

para tersangka dijerat dengan pasal 55 uu no.22 tahun 2013 mengenai minyak juga gas bumi. kaum tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

kabid humas polda Jawa Barat menyebutkan, aksi penimbunan juga penyalahgunaan bbm bersubsidi merupakan salah Satu memperhatikan operasi polda Jabar agar meminimalkan angka penyalahgunaan bbm bersubsidi.

operasi rutin dilaksanakan oleh tim dari polda Jabar, juga merupakan salah Satu fokus operasi yang kami gelar, papar kabid humas polda Jabar tersebut menambahkan.