status internasional Bandara Lombok perlu ditinjau

anggota komisi v dpr ri josef a. nae soi mengatakan status internasional dalam bandara internasional lombok (bil) mesti ditinjau sebab sampai kini belum memenuhi kriteria dunia, seperti tak mampu didarati pesawat besar sejenis boeng 747.

kalau itu belum tercapai harus ditinjau ulang, manakala tetap akan dimanfaatkan harus memenuhi kriteria intrnasional. karena itu pt angkasa pura i mesti memesan `company operation manual` (com) dan ini harus dienuhi, katanya selama ketika rapat melalui jajaran pt angkasa pura i pada bandara internasional lombok dalam praya, kabupaten lombok sedang, senin.

karena itu, katanya, landasan pacu bil harus langsung dibangun supaya mengikuti kriteria internasional itu juga berdasarkan uu no. 1/2009 perihal penerbangan, pembangunan landasan pacu bandara tersebut adalah tugas negara.

sementara itu anggota komisi v dpr lainnya, yoseph umardani menyoroti soal keamanan penerbangan. jangan hingga terulang tinggal persentasi kasus pesawat lionair, tak terpengaruh apakah kecelakaan tersebut akibat kesalahan manusia ataupun karena kurangnya fasilitas keselamatan penerbangan.

Informasi Lainnya:

saya mau penyebab kejadian selama bali dipelajari untuk angka serupa tidak terulang. dalam keuntungan ini alat keselamatan penerbangan merupakan prioritas. melalui kejadian pada bali dunia menyoroti kta, katanya.

ketua tim komisi v dpr ri h muhidin muhamad said mengatakan, adanya bil dibuat bandara internasional baru banyak dikeluhkan penduduk. terkait dengan perpanjangan landasan pacu bandara ini telah diinstruksikan langsung oleh presiden susilo bambang yudhoyono tergolong pembangunan terminal haji.

ini yang mesti kita pilih apakah sudah dilaksanakan oleh pt angkara pura juga bagaimana cara untuk menyelesaikannya, katanya.

mengenai adanya pernyataan salah benar anggota komisi v mengenai perlunya ditinjau ulang status internasional di bil, dia menungkapkan, itu tidak perlu, tapi manakala bil merupakan bandara internasional, dengan begini konsekuenasinya fasilitas itu mesti dipenuhi dengan pt angkasa sebagai operator bandara.

mengenai perpanjangan landasan pacu masih ada permasalahan, karena ada peraturan presiden dan menyampaikan kiranya seluruh bandara yang dioperasikan dengan badan usaha milik negara (bumn), negara dalam keuntungan ini kementerian perhubungan tak bisa mengeluarkan dana agar kebutuhan itu, ujarnya.

karena itu, kata muhidin, pihaknya ingin meminta pada menteri perhubungan juga menteri bumn agar sesegera mungkin memperpanjang landasan pacu bil pas dangan instruksi presiden.