Warga Berland meminta Panglima TNI buka dialog

keluarga purnawirawan serta warakawuri dalam rt06/rw03 jalan kesatrian iii dan iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur menyewa panglima tni agar menjalankan dialog guna menyelesaikan masalah rencana penggusuran paksa rumah mereka dengan direktorat zeni angkatan darat.

kami membayar panglima tni memusyawarahkan juga menggunakan solusi pasling baik bersama untuk berbagai angka rumah negara pada lingkungan tni, khususnya kompleks berland, papar juru bicara warga donald tambunan selama jakarta, selasa malam.

ia mengatakan, dalam 14 mei 2013 akan kembali merupakan hari berdarah terhadap sekitar 30 orang janda pahlawan pejuang 1945 selama komplek berland, matraman, jakarta timur.

karena, kata dia, selama tanggal tersebut rumah mereka mau digusur paksa dengan direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).

Informasi Lainnya:

disebutkan bahwa ditzi ad di 22 april 2013 dengan sekonyong-konyong tanpa dengan musyawarah serta dialog apa saja sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan Salah satu (sp-1) perihal pengosongan properti kompleks berland dan dihuni kurang lebih 15.000 jiwa tergolong ke 30 pihak janda pahlawan 1945 itu.

kompleks berland, tutur donald, adalah kompleks bersejarah dalam mana sebelum kemerdekaan ri komplek tersebut dihuni dengan pasukan knil.

setelah kemerdekaan ri, ujarnya, pasukan pejuang 1945 dengan otomatis menghuni komplek perumahan tersebut.

menurut dia, tidak ada gangguan apa saja yang dialami warga komplek berland sampai selama 22 april 2013 tni/ditzi ad menganggarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) dan membuat resah dan shock penduduk, tergolong 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 yang baru tersisa dalam sini.

untuk itu, tutur dia, warga berland dan dan tergabung dalam aliansi kaum korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam aksi sewenang-wenang dan dilakukan ditzi ad, sebab sp-1 dan dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.

menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 juga pasal 196 hir (herziene indsland reglement), ujarnya, maka yang mampu menganggarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran rumah hanyalah atas izin kepala daerah atau ketua pengadilan negeri.

karenanya, tutur dia, untuk penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad juga patuh pada hukum juga peraturan perundang-undangan yang berlakuk secara nasional (positif), bukan hanya kepada agama internal mereka sendiri, makanya seolah-olah negara ini merupakan negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.

padahal, katanya, uud 1945 tegas menyatakan, indonesia adalah negara hukum oleh karenanya mana ada pun dalam lembaga terlepas, harus tunduk juga patuh terhadap hukum.

oleh sebab tersebut, masyarakat berland meminta presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni supaya dengan segera melaksanakan semua persentasi serta ataupun sengketa rumah negara secara nasional.

warga serta meminta panglima tni supaya menindak dengan tegas oknum tni/ditzi ad dan mengeluarkan sp-1, sebab jelas-jelas melanggar hukum, termasuk melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.

selain itu, katanya, membayar panglima tni agar memerintahkan direktur zeni ad agar mencabut sp-1.